Cara Memperlakukan Mayit yang Belum Disunat
Bagian bawah kulfah wajib dibasuh ketika mandi besar, apabila sampai tidak terbasuh maka mandi wajibnya tidak sah. Hal ini mungkin tidak begitu berpengaruh untuk mandi besar sebab junub, karena mayoritas yang junub adalah orang yang sudah berkhitan.
Namun ini akan sangat berpengaruh terhadap mandi wajib karena meninggal dunia. karena banyak dari yang meninggal dunia adalah anak yang belum sunat dan syarat sah dilaksanakannya sholat mayyit harus sudah dimandikan dengan mandi yang sah.
Lantas, bagaimana cara memperlakukan seorang yang meninggal sementara dia belum disunat, sementara kondisinya sulit untuk membersihkannya dan sukar untuk menyampaikan air ke bagian di bawah kulfah?
- Menurut Syaikh Ibnu Hajar, si mayyit dimandikan sebagaimana biasa dan di tayammumkan sebagai ganti dari bagian bawah kulfah yang tidak terkena air,lantas disholatkan.
- Menurut Imam Romli, si mayyit dimandikan sebagaimana biasa dan kemudian langsung dikuburkan tanpa disholati.
Sebagian ulama menganjurkan untuk lebih memilih taqlid kepada pendapat syaikh ibnu hajar untuk tujuan menutupi aib mayyit.
Kulfah adalah kulit yang menutupi khasyafah atau kepala dzakar yang dipotong ketika khitan.
: المرجع
مسألة: يجب على الجنب غسل ما تحت القلفة ..الى ان قال فلو مات غير المختوت وتعذر غسل ما تحتها ....الخ
بغية المسترشدين ص : ١٩