Hukum Kopi Luwak Dan Orang Yang Pernah Memakan Daging Babi

Apa hukum membuat kopi dengan bahan biji kopi dari kotoran luwak? Bagaimana cara bersuci menghilangkan najis untuk orang yang pernah makan daging bab
Hukum Kopi Luwak Dan Orang Yang Pernah Memakan Daging Babi

Kopi Luwak

Pertanyaan

Apa hukum membuat kopi dengan bahan biji kopi dari kotoran luwak?

Bagaimana cara bersuci menghilangkan najis untuk orang yang pernah makan daging babi?

Jawab

Untuk menjawab ini, pertama-tama kita harus mengetahui bahwa sesuatu yang keluar dari dubur khususnya itu terbagi menjadi dua macam:

1. Benda yang keluar telah terurai dan tercerna secara sempurna maka dihukumi najsul ain (النجس العين) yaitu benda najis yang tidak bisa disucikan sama sekali

2. Benda yang keluar tidak terurai dan tecerna maka dihukumi mutanajjis (المتنجس) yaitu benda yang terkena najis dan bisa disucikan.

Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa biji kopi luwak yang boleh dikonsumsi adalah biji kopi yang keluar dari anus luwak masih memungkinkan untuk disucikan. Cirinya, biji kopi yang keluar dari anus luwak tidak hancur, seandainya ditanam biji kopi tersebut masih bisa tumbuh.

Imam Ibnu Qosim berkata:

وكل متصلب لا تحيله المعدة بل متنجس يطهر بالغسل.

"(termasuk pengecualian) adalah setiap benda keras yang tidak tercerna oleh perut, hukumnya adalah mutanajjis yang bisa disucikan dengan di basuh"

Imam Baijuri mengomentari dalam hasyiahnya, beliau berkata:

(وكل متصلب) اى كحب لو زرع لنبت

"setiap yang keras maksudnya seperti biji-bijian yang kalau ditanam maka akan tumbuh."

Cara bersuci bagi orang yang pernah makan daging babi

Permasalahan yang kedua, yaitu cara bersuci bagi orang yang pernah memakan daging babi atau sejenisnya (najis mugholladzoh). 

Bagi orang yang memakan daging babi ia harus membasuh mulut dan anggota badan lainnya (yang pernah terkena najis) dengan 7 kali basuhan, serta salah satu dari 7 basuhan dicampur debu (air yang dicampur debu). Namun, ia tidak diharuskan membasuh duburnya dengan 7 kali basuhan. 

Sebab bahwa daging babi yang dimakan itu pasti tercerna. Setiap yang keluar dari dubur dari sesuatu yang tercerna hukumnya najis mutawassitoh. Najis mutawashitoh dapat menjadi suci tanpa harus dibasuh 7 kali.

Lain halnya jika yang dimakan itu berupa tulang babi atau bagian lain yang tidak bisa dicerna oleh perut, maka ia diharuskan membasuh duburnya juga sebanyak 7 kali basuhan. 

Dikarenakan, tulang babi yang dimakan tadi pasti tidak tercerna dan tulang itu keluar masih dalam bentuk tulang. Sementara, jelas hukum dari tulang babi adalah mugholladzoh wajib dibasuh 7 kali.

Perhatikan penjelasan Imam Baijuri di bawah ini:

ولو اكل لحم مغلظ لم يجب تسبيع المخرج منه لان شأنه الإحالة،بخلاف ما لو اكل عظما فانه يجب تسبيع المخرج منه لأن شأنه عدم لإحالة

"jika seseorang makan daging yang mughlladzoh maka ia tidak wajib membasuh 7 kali dari sesuatu yang keluar darinya, dikarenakan keadaan daging pasti tercerna. lain halnya jika ia makan tulang, maka wajib membasuh 7 kali dari yang keluar darinya, dikarenakan keadaan tulang itu pasti tidak tercerna."

wa Allahu a'lam

المرجع

حاشية البيجورى على التقريب ص : ١٩٦