Imam Dehem Sampai Mengeluarkan Dua Huruf
Pertanyaan:
Bagaimana jika kita sedang sholat berjamaah kemudian kita mendengar imamnya dehem yang menurut kita sampai mengeluarkan dua huruf?
Bolehkah kita masih melanjutkan berjamaah dengan imam tersebut?
Jawaban:
Sebelum kepada pembahasan, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa berbicara satu huruf yang memahamkan atau dua huruf walaupun tidak memahamkan adalah perkara yang membatalkan sholat. Baik terucapnya huruf ini sengaja atau keluar dari efek suara dehem, menangis, tertawa, merintih dll.
Sebagaimana terdapat keterangannya dalam kitab kasyifatus saja syarah safinatun naja halaman 76 sebagai berikut:
ورابعها بالنطق بحرفين متواليين وان لم يفهما كعن، و من، ..الى ان قال او كان فى تنحنح ونحوه كضحك، وبكاء، ولو من خوف الأخرة وانين ولو من شدة مرض ونفخ بأنف او فم وسعال وعطاس فالبطلان فيها مم جهة الكلام.
Artinya:
"Dan yang ke empat dari yang membatalkan sholat adalah berbicara dengan dua huruf yang berkesinambungan keduanya walaupun dua huruf itu tidak bisa difahami, seperti kata 'an, min ...(sampai pada perkataan mushonnif)... atau adalah suara 2 huruf itu muncul dari dehem dan sejenisnya seperti tertawa, menangis walau karena takut akhirat dan dari merintih walau karena sakit yang hebat, dan dari tiupan dari hidung atau mulut, batuk dan juga bersin, maka batalnya sholat dengan sebab hal-hal tersebut adalah dari segi terkandung tidaknya suara 2 huruf atau tidak."
Jawaban dari penanya di atas adalah kita tidak wajib mufaroqoh atau memisahkan diri dari imam. Kecuali jika ada qorinah atau statemen yang mendasari yakinnya kita bahwa imam tersebut dehem tanpa ada udzur dan bukan karena lupa maka wajib bagi kita mufaroqoh.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab kasyifatus saja pada halaman yang sama sebagai berikut:
ولو تنحنح امامه فبان منه حرفان لم يجب مفارقته لأن الظاهر تحرزه عن المبطل الا ان دلت قرينة حاله على عدم عذره فتجب مفارقته.
Artinya:
"Apabila imamnya dehem dan nyata dari dehemnya itu suara 2 huruf, maka tidaklah wajib untuk mufaroqoh, karena secara dhohir, imam akan selalu menjaga dirinya dari perkara yang membatalkan sholat, kecuali jika ada qorinah yang menunjukan bahwa imam tersebut melakukannya tanpa udzur, maka wajib baginya mufaroqoh."
Senada juga yang terdapat dalam kitab i'anatut tholibien sebagai berikut:
ولو اقتدى بإمام فكبر ثم كبر فهل يجوز له الإقتداء به حملا على انه قطع النية ونوى الخروج من الأولى او يمتنع لأن الأصل عدم قطعه للنية الأولى يحتمل ان يكون على الخلاف فيما لو تنحنح فى اثناء صلاته فإنه يحمله على السهو ولا يقطع الصلاة فى الأصح.
Artinya:
"Jika seseorang bermakmum dengan imam yang ia takbir kemudian takbir lagi (takbiratul ikhrom 2 kali) apakah boleh bagi orang tersebut melanjutkam bermakmum dengan imam tersebut dengan mengedepankan kemungkinan si imam sudah memutuskan niat dan sudah niat keluar dari yang pertama atau tidak diperkenankan bagi orang itu untuk melanjutkan bermakmum dengan mengedepankan kepada hukum asal yaitu bahwa asalnya si imam itu belum memutuskan niat yang pertama? hal ini diihtimalkan (mungkin disamakan) dengan adanya perbedaan pendapat pada masalah jika imam dehem di tengah sholat, maka sesungguhnya hukumnya didepankan kemungkinan si imam melakukannya karena lupa dan ia tidak perlu memutuskan sholat menurut pendapat yang ashoh."
Jika seseorang takbiratul ikhrom 2 kali, maka setelah takbir yang pertama secara hakikat dia sudah masuk pada sholat, dan jika ia takbirotul ikhrom lagi yang kedua kali maka justru membatalkan dan mengeluarkannya dari sholat."
Baca Juga: Hukum membaca 'Rabbighfirli' sesudah fatihah dalam shalat
والله اعلم بالصواب.