Syarat-syarat Takbiratul Ikhram
Bagaimana hukum takbirotul ikhrom dengan mengganti huruf hamzahnya lafadz اكبر dengan huruf 'و' sehingga terdengar "Allahu wakbar" sebagaimana sering
1 minute read
Pertanyaan
Bagaimana hukum takbirotul ikhrom dengan mengganti huruf hamzahnya lafadz اكبر dengan huruf 'و' sehingga terdengar "Allahu wakbar" sebagaimana sering terdengar dari sebagian orang awam?
Jawab
Hukumnya diampuni untuk orang awam, sehingga takbirorul ikhromnya tetap sah.
Sebagaimana dalam ibaroh berikut:
ويغتفر فى حق العامى ابدال همزة اكبر واوا، افاده الشرقاوى وكذا الباجورى
كاشفة السجا ص ٦٠
Artinya:
Dan diampuni untuk orang awam, mengganti hamzahnya اكبر dengan huruf و memberi faidah akan hal ini Syarqowi juga Baijuri.
Untuk lebih jelasnya disini kami ringkaskan syarat-syarat takbirotul ikhrom sebagai berikut:
- Seseorang yang hendak melaksanakan shalat, takbirnya harus sudah benar-benar dalam posisi berdiri (dalam sholat fardlu) dan sudah menghadap qiblat.
- Harus memakai bahasa arab
- Harus dengan lafadz الله (lafadz jalalah)
- Harus dengan lafadz اكبر
- Harus tartib (tidak dibalik)
- Tidak memanjangkan hamzah dari lafadz الله
- Tidak memanjangkan huruf ب dari lafadz اكبر
- Tidak mentasydidkan huruf ب
- Tidak menambahkan huruf و baik sukun (Allahuu akbar) (اللهو اكبر) , atau berharokat (Allahu wa akbar) (الله و اكبر) diantara dua kalimatnya.
- Tidak menambahkan huruf 'و' sebelum lafadz الله
- Tidak berhenti diantara dua kalimatnya, baik berhenti yang sebentar atau lama.
- Harus memperdengarkan kepada dirinya (mengeraskan suaranya sekira dirinya mendengar)
- Sudah masuk waktu sholat.
- Tidak merusak makhroj huruf-hurufnya.
- Bagi makmum, takbirnya harus setelah imam takbir (Tidak mendahului Imam).
Baca juga : Hukum memanjangkan bacaan takbir selepas sujud.
والله اعلم بالصواب.