Hukum Kotak Amal yang Berjalan Saat Khutbah Jum'at
Pertanyaan:
Khususnya di pulau jawa, perilaku menggeser atau menjalankan kotak amal ketika khatib sedang berkhutbah pada pelaksaan shalat jumat sudah lumrah terjadi.
Para jamaah akan bergantian menggeser kotak amal mengitari seluruh sof untuk bergantian mengisinya, bagi yang menghendaki beramal.
Mencermati hal tersebut, bagaimana hukum sebenarnya?
Jawab:
Daerah tertentu melakukan kegiatan yang sama,hanya saja mereka lakukan setelah shalat sunah dan berakhir sebelum khutbah. Jika memang demikian maka tidak ada hukum makruh padanya.
Namun, jika putaran kotak amal tersebut dilakukan ketika khutbah, atau sebelum khutbah namun sampai khutbah dimulai putaran kotak amalnya belum juga selesai, maka dihukumi makruh. Karena melalaikan dari mendengarkan khutbah.
: المرجع
(ويكره المشي بين الصفوف) للسؤال ودوران الإبريق والقرب لسقي الماء وتفرقة الأوراق والتصدق عليهم، لأنه يلهى الناس عن الذكر واستماع الخطبة. اه. برماوى (حاشية الجمل ج ٢ ص : ٣٦
Artinya:
"Dan dimakruhkan berjalan diantara shof untuk meminta sesuatu, juga memutarkan teko (ketel) atau mendekatkan untuk menuangkan air, dan juga membagikan kertas juga bersedekah atas mereka, karena hal itu semua melalaikan manusia dari dzikir dan mendengarkan khutbah.
Baca juga: Imam dehem sampai mengeluarkan dua huruf
والله اعلم بالصواب