Apakah Alquran Terjemah Adalah Kategori Tafsir Sehingga Boleh Disentuh Tanpa Wudlu?

Apakah Alquran Terjemah Adalah Kategori Tafsir Sehingga Boleh Disentuh Tanpa Wudlu
Apakah Alquran Terjemah Adalah Kategori Tafsir Sehingga Boleh Disentuh Tanpa Wudlu?

Pertanyaan

Apakah mushaf yang ada terjemahannya dikategorikan sebagai tafsir sehingga boleh menyentuhnya dalam keadaan tidak berwudlu?

Jawaban

Sebelum kepada jawaban dari pertanyaan, seyogyanya bagi kita untuk tidak mempelajari makna Al quran hanya dari terjemah, karena dari terjemahan bisa muncul pemahaman yang keliru, bahkan terkadang bisa muncul pemahaman yang berbeda antara satu orang dengan orang yang lainnya. Karena hal ini, sebagian ulama mengharamkan semua jenis terjemah baik yang tulis di bawah tulisan arabnya atau yang tidak demikian.

Sebaiknya, kita mempelajari Al quran itu dari tafsir yang mu'tabar melalui bimbingan seorang guru agar terhindar dari pemahaman-pemahaman keliru tesebut.

Mengenai hukum memegang mushaf yang ada terjemahnya maka hukumnya tetap haram dan tidak bisa disamakan dengan tafsir.

Sebagaimana dalam kitab Nihayatuz Zain halaman 42 sebagai berikut:

اما ترجمة المصحف المكتوبة تحت سطوره فلا يعطى حكم التفسير بل تبقى للمصحف حرمة مسه وحمله كما افتى به السيد احمد دحلان ، حتى قال بعضهم ان كتابة ترجمة المصحف حرام مطلقا سواء كانت تحته ام لا، فحينئذ ينبغى ان يكتب بعد المصحف تفسيره بالعربية ثم يكتب ترجمة ذالك التفسير.

Artinya:

"Adapun terjemah mushaf yang ditulis di bawah tulisannya maka ia tidak diberikan hukum sebagaimana tafsir, akan tetapi tetaplah ia sebagaimana hukum mishaf yang haram menyentuhnya dan membawanya sebagaimana berfatwa yang demikian As Sayyid Ahmad Dahlan.

Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa menulis tejemah mushaf itu haram secara mutlak, sama saja terjemah ditulis di bawahnya atau tidak. Maka, seyogyanya untuk menuliskan setelah mushaf tafsirnya dengan bahasa arab, kemudian menuliskan terjemah dari tafsir tersebut."

Baca juga: Hukum menambahkan lafadz sayyidina pada shalawat.

والله اعلم بالصواب