Potongan Kuku Tidak Disertakan Ketika Mandi Wajib, Berdosakah?

Saya memotong kuku pada waktu haid. Ketika bermaksud mengumpulkannya, ada sebagian yang hilang dan tidak semua kuku dapat disertakan ketika mandi,
Potongan Kuku Tidak Disertakan Ketika Mandi Wajib, Berdosakah?

Pertanyaan

Saya memotong kuku pada waktu haid. Ketika bermaksud mengumpulkannya karena berserakan ada sebagian yang hilang sehingga tidak semua potongan kuku dapat dibasuh ketika mandi, apakah saya berdosa?

Jawab

Yang difahami oleh orang-orang zaman dahulu adalah bahwa seseorang yang sedang haid atau nifas tidak dibolehkan memotong kuku dan atau jika rambutnya rontok harus dikumpulkan. Dimaksudkan agar kuku atau rambut tersebut dibasahi dengan air ketika mandi wajib setelah selesai haid atau nifas.

Perilaku demikian adalah baik. Pemahamannya saja yang perlu diluruskan, yaitu bahwa hukum tidak memotong kuku dan tidak menghilangkan sesuatu apapun dari anggota badan ketika dalam keadaan berhadats besar, sebagaimana ketika haid atau nifas adalah sunnah.

Sebagaimana terdapat dalam kitab Nihayatuz zain halaman 40 sebagai berikut:

ومن لزمه غسل يسن له ألا يزيل شيئا من بدنه ولو دما او شعرا او ظفرا حتى يغتسل، لأن كل جزء يعود له فى الأخرة، فلو ازاله قبل الغسل عاد عليه الحدث الأكبر تبكيتا للشخص.

Artinya:
"Seseorang yang wajib baginya mandi besar, maka disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan suatu apapun dari badannya walaupun itu darah, rambut atau kuku hingga ia mandi. Karena setiap bagian badan akan kembali padanya di akhirat kelak. Maka jika ia menghilangkannya sebelum mandi, maka bagian yang dihilangkan itu akan kembali padanya dalam keadaan masih berhadats besar dan akan mencelanya."

Dari keterangan di atas jelas bahwa hukum tidak menghilangkan kuku, rambut dan bagian badan lain hanyalah sunnah saja.

Jika terlanjur dipotong, maka tidak wajib kita membasuh atau mengikutsertakan mandi potongan kuku atau rambut tersebut.

Namun, yang wajib dibasahi air ketika mandi yaitu bekas potongan atau bagian yang nampak setelah dipotong atau dicabut.

Sebagaimana terdapat dalam kitab Hawasyi madaniyyah halaman 158 sebagai berikut:

وفى التخفة لو نتف شعرة لم يغسلها وجب غسل محلها مطلقا

قال فى الإيعاب وهو ما ظهر بعد قطعها

Artinya:

"Di dalam kitab tuhfah : Apabila seseorang mencabut satu rambut yang belum ia mandikan (penj,: ia mencabut rambut dalam keadaan masih hadats besar) maka wajib baginya untuk membasuh tempat bekas rambut tersebut mutlak, syaikj ibnu hajar berkata dalam al i'ab 'maksudnya yaitu sesuatu yang menjadi nampak setelah memotongnya."

Kesimpulannya, bahwa ajaran larangan memotong kuku dan menghilangkan rambut adalah ajaran yang bagus. Hanya saja yang harus difahami bahwa larangan tersebut hanyalah larangan makruh, bukan larangan karena haram dan berdosa.

Jawaban dari pertanyaan di atas yaitu bahwa ia tidaklah berdosa.

والله اعلم بالصواب