Apakah Air Liur Orang yang Tidur Dihukumi Najis?

Air liur orang yang tidur dihukumi najis jika berasal dari perut seperti liur yang berwarna kekuningan dan berbau bacin.
Apakah air liur orang yang tidur dihukumi najis?

Apakah air liur orang yang tidur dihukumi najis?

Air liur orang yang tidur dihukumi najis jika berasal dari perut seperti liur yang berwarna kekuningan dan berbau bacin.

Adapun air liur yang keluar dari selain perut atau ragu apakah dari perut atau bukan, maka dihukumi suci .

Catatan :

Untuk membedakan apakah air liur tersebut dari perut/lambung atau air liur biasa bisa dilihat dari posisi tidur, kalau antara perut dan kepala sejajar atau posisi perut lebih tinggi dari kepala maka air liur yang keluar tersebut indikasi kuatnya berasal dari perut.

Orang yang diberi cobaan dengan air liur terus menerus keluar seperti karena hipersalivasi, epilepsi dan penyakit lainnya, maka dima'afkan.

Ingus sama hukumnya dengan air liur.

Jika ingus berasal dari dalam perut maka dihukumi najis dan jika berasal dari kepala atau dari pangkal tenggerokan hukumnya suci .

Air liur dari mulut dihukumi suci namun jika bercampur dengan darah gusi misalnya, atau dengan najis lainnya maka berubah menjadi najis.

Darah gusi yang terus menerus keluar karena pendarahan dan bercampur dengan air liur, maka najisnya dimaafkan .

المرجع :

نهاية الزين على شرح قرة العين ص ٤٠

مغني المحتاج ج ١ ص ٧٩

وغيرهما

والله أعلم بالصواب

من الدروس اليومية لمجلس حاوي الخيرات