Musta'malkah jika Percikan Air Mandi Besar Jatuh ke Ember (Bak Mandi)?

Bagaimana jika ketika mandi besar, guyuran air dari badan percikan airnya masuk ke dalam ember (bak mandi). Apakah masih boleh meneruskan mandi
Musta'malkah jika Percikan Air Mandi Besar Jatuh ke Ember?

Pertanyaan

Bagaimana jika ketika mandi besar, guyuran air dari badan percikan airnya masuk ke dalam ember (bak mandi). Apakah masih boleh meneruskan mandi memakai air tersebut?

Jawab

Sebelum pada pembahasan, kita harus mengetahui terlebih dahulu bahwa air musta'mal itu tidak boleh digunakan kembali untuk bersuci. Baik bersuci dari hadats besar maupun kecil, juga tidak boleh menggunakannya untuk menghilangkan najis.

Adapun definisi air musta'mal yaitu air sedikit yang sudah dipergunakan untuk bersuci yang wajib (bukan sunnah), Baik dari hadats kecil maupun hadats besar, juga air bekas yang telah dipergunakan untuk menghilangkan najis apabila air tersebut tidak berubah.

Dari qoyyid "sedikit" maka mengecualikan air yang banyak, (2 qullah atau lebih) maka airnya bukanlah musta'mal.

Dari qoyyid "bersuci yang wajib" mengecualikan bersuci yang sunnah, seperti wudlu tajdid (memperbaharui wudlu padahal belum batal wudlu yang awal) maka airnya bukanlah musta'mal, melainkan masih suci mensucikan.

Dan dari qoyyid "tidak berubah" mengecualikan jika air bekas menghilangkan najis itu berubah, maka air itu adalah air mutanajjis.

Masalah yang ada dalam pertanyaan adalah air musta'mal dari orang yang mandi besar yang terpercik dan bercampur pada air yang masih suci mensucikan. Apakah air yang bercampur itu masih bisa untuk meneruskan mandi besarnya?

Dalam kitab minhajul qowim syarah muqoddimah hadromiyah disebutkan bahwa;

Apabila air musta'mal bercampur kedalam air suci yang sedikit (kurang dari 2 qullah), maka memperkirakan perubahannya itu dengan sifat-sifat pertengahan (tidak terlalu kuat dan tidak terlalu lemah). Seperti warna perasan anggur, rasa buah delima, bau adzn (suatu yang lembab yang biasa menempel pada rambut dan janggut kambing).

Menurut pendapat di atas, maka cara memperkirakannya adalah: 

Jika percikan air musta'mal itu kira-kira hanya setengah gelas dan masuk kedalam ember yang berisi air suci sebanyak setengah ember. 

Maka, perkirakan!

Apabila suatu zat (yang sifat-sifatnya itu pertengahan) sebanyak setengah gelas bila bercampur dengan air suci setengah ember, apakah air suci yang berada di ember itu akan berubah salah satu sifatnya?

Jika diperkirakan berubah (warna, rasa, bau) dengan perubahan yang banyak, maka air tersebut sudah tidak lagi mensucikan yang artinya tidak boleh lagi digunakan untuk bersuci. 

Namun, jika diperkirakan tidak berubah (warna, rasa, bau), atau berubah sedikit saja yang tidak mempengaruhi mutlaknya air, maka air tersebut masih mensucikan. 

والله اعلم بالصواب

المرجع: منهاج القويم  و نهاية الزين