Hukum Huruf 'Qof' yang Dibaca 'G' Pada Surah Alfatihah Dalam Shalat
Deskripsi masalah
Saat saya musafir, pernah sholat maghrib di suatu masjid dan saya bermakmum dengan seseorang. namun ketika si imam mulai membaca al fatihah, saya dengar bacanya mustagiim pake huruf "g" bukan mustaqiim pake huruf "q" .
Saya ragu, apakah sholat saya sah atau tidak.
Pertanyannya: Bagaimana hukum sholat yang baca fatihahnya ketika baca huruf "qof" di baca dengan suara huruf "g"?
Jawab
Dalam definisi para ulama, qof yang dibaca dengan suara "g" atau dalam bahasa fuqoha adalah suara antara makhroj huruf "qof" ق dan "kaf" ك disebut sebagai qof al arab (قاف العرب) dan qof yang makhrojnya menyerupai huruf "q" disebut sebagai qof al ma'qudah (قاف المعقودة).
Mengenai hukum membaca fatihah dalam sholat dengan qof al arab, maka ulama berbeda pendapat, dimana mayoritas ulama memperbolehkan dan menganggap cukup dan sah tanpa ada hukum makruh dalam membaca fatihah dengan qof al arab.
Sebagian ulama yang berpendapat demikian antara lain syaikh zakariyya dalam syarah al bahjah, ibnu rif'ah dan ulama-ulama serta para auliya hadro maut.
Dalam kitab asna al matholib, nihayatul muhtaj dan al iqna' membaca dengan qof al arab dalam sholat hukumnya sah namun makruh.
Sedangkan menurut Ibnu Hajar At thobary dan Abdullah bin Abu Bakar Al khotib hukumnya adalah tidak mencukupi dan tidak sah sholat dengan bacaan qof al arab.
Kesimpulannya, bahwasannya kita tidak boleh ingkar dengan seseorang yang membaca dengan qof al arab dikarenakan banyak dari ulama yang memperbolehkannya dan kita boleh bermakmum dengan imam yang demikian dengan bertaqlid kepada para ulama yang memperbolehkannya.
Namun, seyogyanya kita membaca al fatihah baik dalam sholat maupun diluar sholat dengan qof al ma'qudah, dikarenakan jumhur ulama baik dari madzhab syafii maupun madzhab lain berpendapat sahnya membaca dengan qof al ma'qudah tanpa makruh. Lain halnya dengan qof al arab.
Namun jika tidak bisa kecuali dengan qof al arab atau susah sekali melafalkan qof al ma'qudah sampai justru mengganggu kehusyukan sholat, maka tertentulah baginya membaca dengan qof al arab.
Jadi, hukum sholatnya si penanya dalam kasus di atas, adalah sah.
wa Allahu a'lam
Sumber: Bughyatul Mustarsyidien hal. 28