Hukum Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah

Menikahi wanita hamil di luar nikah, hukumnya bagaimana? Jika kemudian bayi yang dikandungnya lahir, nasabnya kepada siapa?
Hukum Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah

Pertanyaan

Menikahi wanita hamil di luar nikah, hukumnya bagaimana?

Jika kemudian bayi yang dikandungnya lahir, nasabnya kepada siapa?

Jawab

Wanita hamil, ada dua macam:

  • Wanita hamil bukan karena zina
  • Wanita hamil karena zina

Wanita hamil bukan karena zina, ada 3 macam:

  1. Wanita hamil yang masih bersuami, tentu tidak sah menikahinya.
  2. Wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, maka sah menikahinya setelah selesai masa iddahnya (setelah dia melahirkan)
  3. Wanita hamil yang diceraikan suaminya, maka sah juga menikahinya setelah dia melahirkan.

Firman Allah swt :

واولات الأحمال اجلهن ان يضعن حملهن.

Artinya:

"Dan wanita-wanita yang hamil, masa menunggunya (iddahnya) adalah dengan mereka melahirkan kandungannya."


Mengenai wanita yang hamil di luar nikah, maka sah menikahinya tanpa menunggu dia melahirkan, baik yang menikahi adalah yang menzinahi atau bukan, namun hukumnya makruh. sebagaimana tersebut dalam kitab hasyiah baijuri sebagai berikut:

لو نكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا وجاز وطؤها قبل وضعه على الأصح،

Artinya:

"Jika seseorang menikahi wanita hamil dari zina, maka sah nikahnya secara pasti dan boleh me-wathinya sebelum ia melahirkan menurut quol ashoh."

Tersebut juga dalam kitab bughyatul mustarsyidien halaman 126:

يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزانى وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة

Artinya:

"Boleh menikahi wanita hamil dari zina baik yang menikahi ialah yang menzinahi atau bukan dan boleh juga mewathinya dengan hukum makruh (menikahi dan mewathi)"

Perihal si bayi tergantung pada jangka waktu antara akad nikah dan melahirkannya. 

Jika jarak antara nikah dan lahir ada 6 bulan 2 detik, maka ternisbatlah bayi itu kepada bapaknya. 

Tetapi, jika jarak antara akad dan lahir itu kurang dari 6 bulan, maka bayi itu ternisbatkan kepada ibunya.

Tersebut dalam kitab Ghoyatu talkhisil murid min fatawa ibni ziyad pada hamisy kitab bughyatul mustarsyidin sebagai berikut:

نكح حاملا من الزنا فأتت بولد لزمان امكانه منه بأن ولدت لستة اشهر ولحظتين من عقده وامكان وطئه لحقه، وكذا ان جهلت المدة ولم يدر هل ولدته لمدة الإمكان او لدونها على الراجح وان ولدته لدونها لم يلحقه.

Artinya:

"Seseorang menikahi wanita hamil dari zina, kemudian wanita itu melahirkan anak dalam masa yang mungkin anak itu darinya, dengan sekira ia melahirkan sesudah 6 bulan dan dua detik dari mulai akad nikahnya dan mungkin mewathinya, maka ternisbatkanlah anak itu padanya, demikian pula jika tidak di ketahui pasti masanya, apakah ia melahirkan setelah masa imkan atau kurang dari masa imkan menurut pendapat yang rojih.

Dan jika ia melahirkan sebelum masa imkan,(kurang dari 6 bulan) maka tidaklah bayi itu ternisbatkan padanya (suaminya)."

والله اعلم بالصواب