Hukum Mengkonsumsi dan Memberi Pakan Hewan Piaraan dengan Najis

Adalah fakta, bahwa suasana kehidupan di desa tidak sama dengan perkotaan. Masih dapat kita jumpai banyaknya hewan unggas yang bisa kita lihat seolah
Hukum Mengkonsumsi dan Memberi Pakan Dengan Najis

Deskripsi Masalah

Adalah fakta, bahwa suasana kehidupan di desa tidak sama dengan perkotaan. Masih dapat kita jumpai banyaknya hewan unggas yang bisa kita lihat seolah tak bertuan. Ya, mereka berkeliaran di kebun-kebun, di jalan-jalan pedesaan dsb.

Dari hal tersebut, sering kita jumpai ada beberapa hewan yang statusnya halal dimakan (seperti itik dan bebek), memakan sesuatu yang najis seperti cacing, kaki seribu bahkan kotoran manusia dan lain-lain. 

Terkadang kita lihat juga ikan lele yang secara sengaja oleh si pemilik diberinya makanan bangkai ayam. 

Bahkan ada kambing yang doyan makan ayam kecil-kecil.

Pertanyaan

Apa hukum memakan hewan-hewan tadi?

Apa hukum memberi pakan hewan piaraan dengan najis?

Jawab

Untuk mempermudah memahami jawaban, sebaiknya mengetahui istilah, sebutan,atau nama untuk hewan-hewan yang memakan najis dalam bahasan fiqh.

Di dalam kitab hayatul hayawan al kubro juz 1 halaman 495 disebutkan

والجلالة هى التى تأكل العذرة والنجاسات سواء كانت من الإبل او البقر او الغنم او الدجاج او الإوز او السمك او غير ذالك من المأكول

Artinya: "Dan al jallalah yaitu binatang yang makan tinja dan najis-najis lain, sama saja binatang itu berupa unta atau sapi atau kambing atau ayam atau bebek atau ikan dan lain sebagainya dari binatang-binatang yang halal dimakan."

Mengkonsumsi Al jallalah atau hewan yang makan najis hukumnya halal namun makruh. Kemakruhan ini bisa hilang, jika perubahan daging dengan sebab najis itu menjadi hilang dengan cara memberinya makanan yang suci dahulu beberapa hari sebelumnya.

Contohnya; Ikan lele yang diberi makan bangkai ayam, tentu dagingnya menjadi sangat amis dan rasanya beda dengan ikan lele yang diberi makan makanan suci.

Hukum mengkonsumsi lele seperti kondisi di atas adalah makruh. Namun, jika sebelumnya lele tersebut didiamkan terlebih dahulu dan diberi pakan yang suci sampai dirasa bau amis yang berlebihan pada daging telah hilang, dan rasanya juga sudah normal sebagaimana ikan lele lain yang diberi pakan suci, maka hukum kemakruhannya hilang.

Penjelasan dalam kitab fathul mu'in pada hamisy kitab i'anatut tholibien juz 2 halaman 351

ويكره جلالة ولو من غير نعم كدجاج ان وجد فيها ريح النجاسة

Artinya:.

"Dan dimakruhkan memakan jallalah sekalipun bukan dari jenis binatang ternak (unta, sapi, kambing) seperti ayam apabila didapati padanya bau najis."

Dijelasan dalam kitab al muhaddzab juz 1 halaman 250 sebagai berikut:

ولا يحرم اكلها لأنه ليس فيها اكثر من تغيير لحمها وهذا لا يوجب التحريم،فإن أطعم الجلالة طعاما طاهرا فطاب لحمها لم يكره لما روي عن ابن عمر رضي الله عنهما انه قال: تعلف الجلالة علفا طاهرا ان كانت ناقة اربعين يوما،وان كانت شاة سبعة ايام،وان كانت دجاجة ثلاثة ايام

Artinya:.

"Dan tidaklah haram memakan jallalah, karena pada jallalah tidak lebih hanya merubah sifat dagingnya saja dan hal ini tidak menyebabkan keharaman.

Maka jika hewan jallalah diberi pakan yang suci dan kemudian menjadi bagus dagingnya maka tidaklah makruh memakannya..

Karena ada riwayat dari Ibnu Umar r.a bahwa beliau berkata: 'diberi makan hewan jallalah itu dengan pakan yang suci, jika unta maka 40 hari, jika kambing 7 hari, dan jika ayam maka 3 hari."

Adapun mengenai hukum memberi pakan hewan ternak kita dengan najis hukumnya makruh. Karena kaidahnya bahwa perantara dari suatu yang makruh adalah makruh.

للوسائل حكم المقاصد


"Bagi perantara, dihukumi sebagaimana maksud dan tujuan"

Ini senada dengan apa yang disampaikan dalam kitab hasyiyah syarqowi juz 2 halaman 456:

نعم،يكره اطعام مأكولة نجسا كما قال محمد الرملي

Artinya:

"ya, dimakruhkan memberi pakan kepada binatang yang halal dimakan dengan najis, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Ar Romly."

والله اعلم بالصواب