Sikap Saat Melihat Najis Pada Orang yang Sedang Shalat
Pertanyaan
Ketika ada orang yang sedang shalat dan kita melihat bahwa di telapak kaki atau di pakaiannya ada najis. Apa yang seharusnya kita lakukan?
Jawab
Jika melihat najis pada pakaian, tempat atau di badan seseorang yang sedang shalat sementara dia tidak mengetahuinya, sedangkan menurut mazhab yang dia ikuti najis tersebut dapat mencegah keabsahan shalatnya, maka wajib bagi kita memberitahukannya.
Namun, jika kita mengetahui bahwa menurut Mazhab yang dia ikuti bahwa najis tersebut tidak membatalkan shalat atau najis tersebut dima'fu (dimaafkan) maka tidak wajib bagi kita untuk memberitahunya.
Masalah serupa seperti di atas tidak terbatas hanya pada najis. Hukumnya juga wajib bagi kita memberitahu jika dia lalai atau melakukan hal-hal yang dapat membatalkan shalat menurut mazhab yang diikuti.
Misalnya, Dia tidak membaca basmalah terlebih dahulu sebelum membaca surah al fatihah ketika shalat.
Sebagai pengikut mazhab syafii, berkewajiban mengingatkan atau memberitahukannya. Karena menurut mazhab syafii meninggalkan basmalah seperti di atas adalah membatalkan shalat.
Namun, jika memang dirinya menganut mazhab maliki, maka tidak wajib memeritahunya. Karena dalam mazhab maliki bacaan basmalah bukan bagian dari Surah Alfatihah dan shalatnya sah meskipun tanpa membaca basmalah.
Untuk daerah kita seperti Indonesia umumnya bermazhab Syafi'i, maka patokannya adalah Mazhab umum yang diikuti oleh penduduk setempat, kecuali kita ketahui bahwa dia bermazhab lain.
: المرجع
نهاية الزين على شرح قرة العين ص ٣٩
الفتاوى الفقهية الكبرى ج ١ ص ١٧٧
والله أعلم بالصواب
من الدروس اليومية لمجلس حاوي الخيرات