Mengetahui Waktu Shalat Yang Tertinggal Bagi Ibu Melahirkan
اللهم صل على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه و سلم
Pertanyaan
Jika seseorang selesai melahirkan semisal pukul 11.00 siang kemudian mulai keluar darah nifas jam 12.30 siang, mengingat bahwa dia belum sempat mandi wiladah karena masih di rumah sakit. Apakah dia wajib mengqodlo sholat dzuhur?
Jawab
Jika sebelum darah nifas keluar dia mendapati waktu dzuhur yang cukup untuk mengerjakan sholat dzuhur, maka dia nantinya setelah selesai nifas wajib mengqodlo sholat dzuhur tersebut. Namun jika tidak, maka tidak wajib mengqodlo.
Kesesuaian dari pertanyaan di atas, tergantung kapan masuk waktu dzuhur. Jika antara awal waktu dzuhur dan awal keluar darah nifas ada waktu yang cukup untuk mengerjakan sholat dzuhur maka dia wajib mengqodlo. Sebaliknya, jika tidak cukup waktu untuk mengerjakan shalat dzuhur maka tidak wajib mengqodlonya.
Disini kita tidak menghitung perkiraan waktu bersuci, karena yang bersangkutan memungkinkan melaksanakannya sebelum masuk waktu dzuhur.
Masalah ini sangat luas pembahasannya, namun untuk spesifikasi jawaban untuk pertanyaan di atas, kami kira jawaban ini cukup.
Catatan penting
Hukum di atas bukan hanya berlaku untuk nifas, namun juga untuk haid, maka jika seorang perempuan keluar darah haid dan sebelumnya dia telah mendapati waktu sholat yang kira-kira cukup digunakan untuk mengerjakan sholat tersebut, maka dia wajib mengqodlonya selepas haid.
Kemudian, mengenai hukum berhentinya haid atau nifas, maka:
Jika haid atau nifas berhenti dan dia mendapati waktu yang cukup untuk mengerjakan takbirotul ikhom, maka dia wajib mengerjakan sholat itu dan sholat sebelumnya jika antara keduanya bisa di jamak. Contoh:
Seseorang perempuan berhenti haidnya di akhir waktu asar dan dia mendapati waktu asar yang cukup untuk takbirotul ikhrom (masuk maghrib kurang 1 menit misalnya) maka dia wajib mengerjakan sholat asar dan dzuhur, karena antara sholat asar dan dzuhur bisa dijamakkan.
Lain halnya jika berhenti haid di akhir sholat maghrib, maka dia hanya wajib mengerjakan sholat maghrib saja, dikarenakan antara sholat maghrib dan asar tidak bisa dijamak.
(sholat yang bisa dijamak adalah dzuhur dan asar serta maghrib dan isya)
wa Allahu a'lam
المرجع: نهاية الزين،بشرى الكريم