Bolehkan Orang Awam Berdakwah?
Apakah boleh orang yang belum mengetahui ilmu musthalah hadist, bahasa arab, ilmu nahwu, balaghah dsb, memberi mauidhah atau nasehat atau mengajarkan masyarakat dengan Al-Qur'an dan hadist?
Jika mauidhah/nasehatnya itu menggunakan ayat² targhib(dorongan) untuk beribadah dan ayat-ayat targhib(peringatan) menghindari maksiat dan semisalnya dan dengan hadits-hadits yang terkait dengan targhib atau tarhib kemudian menafsirkannya sesuai dengan pendapat para ulama maka itu diperbolehkan. Meskipun dia tidak mengetahui ilmu nahwu dan sebagainya.
Sebab dalam hal ini dia hanya sebagai naqil atau pengutip pendapat ulama.
Namun perlu diketahui bahwa pengutip pendapat ulama, disyaratkan bersifat 'adalah /adil dan bukan orang fasik. Serta tidak mengembangkan pendapat ulama sama sekali dengan dasar pendapat atau pehamannya sendiri.
Catatan
- Walaupun dibolehkan berdakwah tanpa harus alim dalam ilmu agama, namun sering sekali seorang da'i/juru dakwah tergelincir lisannya sewaktu-waktu. Maka perlu baginya belajar dan bertanya kepada orang alim tentang pemahaman suatu ayat atau hadist sebelum berdakwah ke masyarakat.
- Perlu juga memilah dan memilih buku/kitab bacaan, karena tidak semua buku/kitab bisa dijadikan referensi bacaan, terlebih penyusunnya dari kalangan-kalangan yang menyesatkan ummat baik dari golongan kanan ataupun golongan kiri.
المرجع :
الفتاوى الحديثية لابن حجر الهيتمي ص ٥٤١
والله أعلم بالصواب
من الدروس اليومية لمجلس حاوي الخيرات