Suami Boleh Memukul Istri
Imam Nawawi Al jawi dalam kitab uqudullijain dalam penjelasan ayat :
واللاتى تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن فى المضاجع واضربوهن (النساء ٣٤)
"Dan kepada mereka (istri) yang kalian khawatir nusyuz_nya (keluar dari taat suami) maka nasihatilah mereka dan jauhilah mereka pada tempat tidurnya dan pukullah mereka."
Beliau imam nawawi menjelaskan bahwa apabila seorang suami yang ada sangkaan bahwa istri nuzusy semisal dengan istri mulai membencinya dan menyombongkan dirinya maka hendaknya si suami menasihatinya yaitu dengan menakut-nakutinya dengan siksaan Allah swt, juga dengan menjelaskan bahwa nusyuz itu menggugurkan nafaqoh juga qosm (bagi yang beristri lebih dari satu) namun hal itu dilakukam tanpa hajr (meninggalkan tidur sendirian) dan tanpa memukul, barangkali setelah dinasehati istri akan memberitahukan alasan kenapa berlaku demikian dan taubat dari apa yang dilakukan.
Kemudian apabila menjadi nyata bahwa si istri nusyuz maka boleh bagi suami untuk hajr yaitu meninggalkan istri tidur sendiri, dengan tetap menjaga dialog satu sama lain.
Disebutkan bahwa meninggalkan istri tidur sendiri, memiliki pengaruh yang kuat dalam mendidik istri dan dalam keadaan seperti ini boleh juga bagi suami untuk memukul dengan pukulan mendidik kepada istri, dengan catatan tidak boleh di wajah atau di tempat yang rawan bahaya juga jika di anggap dengan memukul itu akan memberikan manfaat kembalinya istri dari nusyuz, jika diperkirakan tidak memberi manfaat bahkan madlorot maka tidak boleh memukul.
(selesai apa yang disampaikan Imam Nawawi)
Dalam kitab tafsir ayatil ahkam karya Syaikh Muhammad Ali As Shobuni beliau menjelaskan bahwa memang benar, bahwa Alquran mentolelir memukul istri. Namun kapan itu boleh dilakukan, dan kepada siapa diperbolehkan?
Sesungguhnya hal ini adalah berkenaan dengan obat, dan obat tidaklah dibutuhkan kecuali dalam keadaan genting.
Seandainya seorang istri sudah berbuat semena-mena pada suaminya, sudah berjalan dengan kendali syetan maka apa yang seharusnya suami lakukan?
Alqur'an sudah memberikan petunjuk obat yaitu dengan menempuh jalan paling bijaksana untuk membenahi yaitu dengan perintah bersabar, kemudian memberi nasihat, kemudian dengan memisahkan diri di tempat tidur, dan jika kesemuanya itu tidak memberi manfaat maka boleh menggunakan obat terakhir yaitu memukul.
Hanya saja dibolehkannya memukul itu jika suami melihat bahwa si istri tidak akan berhenti nusyuz kecuali dengan memukul. Dengan syarat pukulan yang tidak terlalu menyakiti.
Ada riwayat dari Ibnu Abbas r.a menafsirkan itu dengan memukul dengan siwak.
(selesai )
Kesimpulannya, satu sisi kita dianjurkan untuk berlemah lembut kepada perempuan namun ada kalanya ketika mereka mulai bengkok, maka kita diberi tuntunan supaya meluruskannya. Metode atau obat meluruskannya itu, bisa dengan nasihat, bisa dengan hajr, jika nasihat dan hajr tidak bisa meluruskan nya, maka metode terakhir adalah dengan memukulnya apabila itu diyakini bisa membuatnya lurus. Jika dirasa tidak, maka tidak boleh memukul. Pukulannyapun harus pukulan mendidik, bukan pukulan mubarrikh atau yang sangat menyakitkan, serta menghindari wajah dan mahalik atau tempat yang rawan bahaya. walaupun demikian, yang paling utama adalah memaafkan.
wa Allahu a'lam