Hukum KB (Keluarga Berencana)

Keluarga berencana atau lebih akrab disebut KB yaitu program untuk menekan angka kelahiran dalam setiap keluarga. Syariat merinci hukum program terseb

 اللهم صل على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه وسلم

Hukum KB
Keluarga berencana atau lebih akrab disebut KB yaitu program untuk menekan angka kelahiran dalam setiap keluarga. Syariat merinci hukum program tersebut. 

  • Haram, apabila KB tersebut dilakukan supaya tidak bisa hamil sama sekali.
  • Makruh, jika KB tersebut hanya menunda atau menghalangi kehamilan sementara.

Hukum ini secara rinciannya sama dengan hukum seseorang yang menghilangkan syahwatnya, yaitu haram jika menghilangkannya sama sekali dan makruh jika hanya sekedar melemahkan saja.

Sayyid Abu Bakar Bin Muhammad Syatho dalam kitab I'anatut tholibien mengatakan:

لا كسر حاجته بالدواء ككافور بل يتزوج ويتوكل على الله،فإن الله تكفل بالرزق للمتزوج بقصد العفاف،فإن كسرها به،فإن قطع الشهوة بالكلية حرم وان لم يقطعها بالكلية بل يفترها كره، ومثل هذا التفصيل يجرى فى استعمال المرأة شيأ يمنع الحبل، فإن كان يقطعه من اصله حرم والا بأن كان يبطئه كره.

Artinya:

"Tidak boleh menghilangkan syahwatnya dengan obat seperti kapur barus. Bahkan hendaknya ia menikah dan bertawakkal kepada Allah swt. maka sesungguhnya Allah menjamin rizki orang yang menikah karena tujuan iffah (menjaga diri dari hal yang haram).

Jika ia mematahkan syahwatnya dengan obat, maka jika ia menghilangkannya secara total maka hukumnya haram dan apabila tidak menghilangkan secara total, namun hanya melemahkan saja maka dimakruhkan.

Seperti ini pula rincian yang berlaku untuk perempuan yang menggunakan sesuatu untuk mencegah kehamilan, yaitu jika ia memutuskannya sama sekali (sehingga tidak bisa hamil lagi,.pen) maka haram, namun jika tidak demikian, namun hanya menunda kehamilan saja, maka dimakruhkan.

والله اعلم بالصواب