Melahirkan Secara Sesar Apakah Wajib Mandi Wiladah
Pertanyaan
Apabila wanita selesai melahirkan maka di wajibkan mandi besar.
Yang ana pertanyakan adalah, apabila wanita mensesar/mengambil anak dalam perut perempuan yang hamil, apakah wajib mandi?
Jawab
Hukumnya tetap wajib mandi, dikarenakan nama wiladah atau melahirkan itu sendiri sudah mewajibkan mandi dan mengeluarkan bayi dengan cara apapun, lewat manapun tetap itu dikatakan sebagai wiladah atau melahirkan.
Perhatikan penjelasan dalam kitab hasyiyah baijuri berikut:
ولو ولدت من غير الطارق المعتاد فالذى يظهر وجوب الغسل اخذا مما بحثه الرملى فيما قال : إن ولدت فانت طالق ،فولدت من غير طريقه المعتاد .وقال بعضهم قد يتجه عدم الوجوب ،لأن علته ان الولد مني منعقد، ولا عبرة بخروجه من غير طريقه المعتاد مع انفتاح الأصلى.ورد بأن الولادة نفسها صارت موجبة للغسل فهى غير خروج المنى.
Apabila seorang perempuan melahirkan tidak melalui jalan yang biasa (farji) maka pendapat yang dhohir adalah wajibnya mandi karena mengambil dari apa yang dibahas oleh Imam Romli pada masalah jika seorang berkata 'apabila engkau melahirkan, maka engkau terceraikan' dan ternyata ia melahirkan tidak melewati jalan pada umumnya (maka ia menjadi terceraikan).
Sebagian ulama berkata "bisa saja yang lebih berwajah adalah tidak wajib mandi, karena illat hukumnya adalah bahwa bayi adalah mani yang terbentuk dan tidak dianggap (sebagai yang mewajibkan mandi) dengan keluarnya dari bukan dari jalan biasanya beserta terbukanya jalan yang asli.
Namun pendapat ini ditolak bahwa wiladah dengan sendirinya adalah perkara yang mewajibkan mandi maka wiladah bukan lah keluar mani (maksudnya wiladah adalah perkara yang mewajibkan mandi yang berdiri sendiri begitu pula keluar mani adalah perkara tersendiri dan tidak terkait satu sama lain)."
Catatan
Jika setelah wiladah langsung nifas, maka mandinya dilakukan setelah selesai nifas. Namun jika ia tidak nifas atau jarak wiladah dan nifasnya lama, maka dia wajib mandi wiladah ketika akan melakukan sholat.
Cara mandinya adalah dengan mengguyur anggota badan seluruhnya, namun jika luka cesar menurut dokter muslim yang adil dapat membahayakannya semisal menjadi lama sembuhnya atau misalnya bahkan bisa mengakibatkan pembusukan maka bagian luka tidak perlu di kenai air,dan sebagai gantinya adalah dengan tayyammum.
Tayammum ini dapat dikerjakan dulu sebelum menguyur air ke badan dan ini yang bagus. Atau boleh mengguyur dulu kecuali yang luka tadi kemudian tayammum. Namun sebelumnya harus mengelap anggota tayammum dahulu (wajah dan tangan).
wa Allahu a'lam