Makelar dan Upah Jual Beli
Pertanyaan
Saya mempunyai motor, terus aku mewakilkan kepada teman saya,tolong jual ini motor saya lagi butuh uang,saya membuka harga 25 juta,kalau ini motor nanti terjual dengan harga 25 juta, nanti saya kasih upah kamu 1 juta.
Ternyata motor terjual dengan harga 26 juta. Yang jadi pertanyaan saya, apakah bonus uang yang 1 juta dari 26 juta itu milik wakil atau muwakkil?
(Maksudnya selisih hasil penjualannya.)
Jawab
Untuk menjawab pertanyaan itu, kita perlu tahu terlebih dahulu apakah sah jual beli nya. Yaitu dimana si wakil menjual barang dengan harga lebih tinggi.
Apabila sah, baru kemudian kita bahas selisih harga nya itu milik siapa, apakah milik wakil atau muwakkil.
Pada dasarnya, jika si muwakkil mewakilkan kepada wakil untuk menjualkan sesuatu dengan mutlak tanpa syarat apapun maka si wakil sah menjual barang tersebut dengan harga pasaran, harga lebih tinggi dari pasaran, atau harga lebih rendah dari pasaran dengan selisih yang kira-kira masih bisa di terima (ليس بغبن فاحش)
Menurut para ulama,barang yang harga pasaran nya 10 semisal,jika di jual di harga 9,itu masih bisa di terima,namun termasuk tidak bisa di terima jika di jual di harga 8.
Jika melihat dari akad sebagaimana pertanyaan kita melihat yang tersirat adalah bahwa si muwakkil mensyaratkan supaya jangan di jual di bawah harga 25 juta, dengan janji akan memberikan upah sebesar 1 juta kepada wakil.
Jika memang demikian, maka jual belinya adalah sah dan hasil penjualan nya sebesar 26 juta semuanya adalah milik muwakkil sedangkan si wakil dia berhak menerima ujrah atau upah sesuai perjanjian sebesar 1 juta.
Perhatikan hadits dari urwah berikut :
ان النبي صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ اعطاه دينارًا يشتري له به شاةً فاشتري له به شاتَين فباع إحداهما بدينارٍ وجاءه بدينار و شاة فدعا له بالبركة فى بيعه، وكان لو اشتري التراب لربح فيه رواه البخاري
"Rasul saw menyerahkan kepadanya (urwah) 1 dinar untuk membeli 1 kambing, namun ia membeli 2 kambing untuknya dan kemudian dia menjual salah satunya dengan harga 1 dinar, kemudian dia datang kepada nabi saw membawa satu kambing dan 1 dinar, maka Rasul saw mendoakannya keberkahan pada jual belinya, dan adalah ia kalaupun membeli debu sekalipun pasti dia akan dapat untung."
dari hadits itu jelas bahwa boleh bagi si wakil bertransaksi dengan sesuatu yang lebih menguntungkan bagi muwakkilnya,baik membeli dengan harga lebih murah,atau menjual dengan harga lebih tinggi.
untuk lebih luasnya,baik mengenai muwakalah dengan akad mutlak,atau bersyarat,bisa di kaji dalam kitab fathul mu'in hamisy ianatut tolibien jilid 3 hal 89 sampai 90
wa Allahu a'lam'