Banci Dalam Pandangan Islam
Deskripsi masalah
Di zaman akhir ini sering kita lihat dalam acara resepsi pernikahan, sohibul hajat mengundang banci yaitu laki-laki yang menyerupakan dirinya dengan perempuan untuk menghibur tamu resepsi.
- Bagaimana seharusnya sikap kita dan bolehkah mengundangnya?
- Apakah banci model itu sama dengan khuntsa pada pembahasan para ulama fiqh?
Jawab
Banci yang sering kita lihat, yaitu laki-laki yang menyerupakan dirinya dengan perempuan adalah perbuatan maksiat dan dosa besar berdasarkan hadits nabi saw.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، والمتشبهات من النساء بالرجال. رواه البخارى
"Rasul saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki". Karena hal tersebut adalah maksiat, maka sikap kita adalah:
- Menjauhi perbuatan itu
- Mencegah dan melarang perbuatan itu
- Tidak menunjukan sikap rela atau ridlo dengan perbuatan itu, baik dengan tindakan, ucapan maupun dengan hati.
Maka dari itu, hukumnya haram bagi kita untuk menghadiri resepsi atau acara apapun yang di situ ada maksiat termasuk mengundang banci dan kita wajib segera berpaling jika kita sudah terlanjur hadir.
Mengenai khuntsa. Dia beda dengan banci dalam persepsi masyarakat sekarang, dimana banci dalam persepsi masyarakat sekarang adalah laki-laki2 yang menyerupai perempuan. Sedangkan khuntsa adalah manusia yang memiliki alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan atau ia memiliki lubang yang tidak menyerupai dengan alat kelamin laki-laki dan perempuan.
Dalam terminologi para ulama, hampir semua perkataan ulama mengenai khuntsa maksudnya adalah khuntsa musykil (الخنثى المشكل) yaitu keadaan seseorang sebagaimana definisi tersebut di atas dan belum jelas jenis kelamin yang sesungguhnya apakah laki-laki atau perempuan.
Hal ini dikarenakan jika setelah berlalunya waktu, ternyata nampak padanya ciri-ciri perempuan, maka dia tidak lagi di katakan khuntsa melainkan dia dikatakan perempuan.
Begitu pula jika setelah berlalunya waktu nampak padanya ciri-ciri laki-laki, maka berarti dia berjenis kelamin laki-laki dan tidak lagi disebut khuntsa.
Untuk ciri-cirinya, perhatikan keterangan berikut:
من العلامات التى تتضح بها أنوثة الخنثى الحيض والحبل،فإن لم يحبل ولم يحض،فإن مال الى الرجال او غلب ميله اليهم فأنثى أيضا،وان مال الى النساء او غلب ميله اليهن فذكر.
ومن له ألتان فإن امنى بذكره او بال منه فقط فهو ذكر،وان حبل او حاض او امنى او بال من فرج النساء فقط فأنثى،فإن بال منهما فالحكم للسابق.
تكملة زبدة الحديث فى فقه الموارث ص : ٧٠
" sebagian dari tanda yang menjadi pertanda jelas bahwa khuntsa itu perempuan adalah haid dan hamil,jika ia tidak hamil juga tidak haid,maka jika dia memiliki kecenderungan suka kepada laki-laki atau kecenderungan suka kepada laki-laki lebih besar maka ia juga perempuan.
Apabila ia memiliki kecenderungan menyukai perempuan atau kecenderungan menyukai perempuan lebih besar, maka ia laki-laki.
Adapun orang yang memiliki 2 alat kelamin, apabila keluar mani dari dzakarnya atau air kencing hanya keluar melewati dzakarnya maka ia laki-laki dan apabila ia hamil atau haid atau keluar mani,atau kencing dari farji perempuan nya saja, maka ia perempuan. Jika keluar air kencing dari keduanya maka hukumnya untuk yang lebih awal keluarnya dari keduanya."
wa Allahu a'lam
المرجع:
تكملة زبدة الحديث فى فقه المواريث ص : ٧٠-٦٩