Anak-Anak Korban Pencabulan, Wajib Mandi Besar?
Deskripsi masalah
Akhir-akhir ini sering kita jumpai berita pencabulan di mana-mana. Mirisnya, bahkan korban pencabulan bukan hanya terjadi pada wanita yang sudah dewasa, namun juga merambah kepada anak-anak. Wal 'iyadzu billah.
Dilihat dari sudut pandang fiqih, apakah korban pencabulan yang terjadi pada anak-anak wajib mandi besar?
Jawab
Jawaban atas perihal kejadian tersebut di atas, kami mengutip penjelasan Imam Taqiyyuddin Abu Bakar Al Husaini dalam kitab kifayatul akhyar :
ويصير الصبي والمجنون المولج فيهما جنبين بلا خلاف. فان اغتسل الصبي وهو مميز صح غسله ولا يجب عليه اعادته اذا بلغ.
"dan menjadilah anak kecil dan orang gila yang di masuki (dzakar) keduanya menjadi junub tanpa ada khilaf. Kemudian apabila anak kecil tadi mandi dan hal keadaannya dia sudah mumayyiz, maka sah mandi besarnya dan tidak wajib mengulangi mandinya ketika sudah baligh".
Keterangan di atas menyimpulkan secara jelas bahwa anak-anak korban pencabulan wajib mandi besar. Kewajiban tersebut juga tidak terlepas kepada peran orang tua atau walinya. Orang tua atau wali wajib menyuruhnya mandi ketia ia sudah mumayyiz, sebagaimana wajibnya memerintahkan wudlu dan sholat.
المرجع:
كفاية الأخيار ص : ٣٠
كاشفة السجا ص : ٢٢