Kotoran Ikan dan Hukum Air di Aquarium

Apakah kotoran ikan itu dikategorikan najis? Jika kotoran ikan dihukumi sebagai najis, bagaimana cara menggunakan air yang kurang dari 2 qullah untuk

Deskripsi Masalah

Apakah kotoran ikan itu dikategorikan sebagai najis?

Jika kotoran ikan dihukumi najis, bagaimana cara menggunakan air yang kurang dari 2 qullah untuk bersuci atau dikonsumsi, sementara air tersebut terdapat ikan-ikan yang hidup?

Bagaimana hukum air yang berada di dalam aquarium?

Kotoran Ikan dan Hukum Air di Aquarium

Jawab

Ada khilaf ulama' tentang najisnya kotoran (tinja) hewan. Sebagian menghukumi bahwa kotoran pada hewan itu najis meskipun hewan tersebut halal bangkainya, seperti ikan dan belalang.

Keterangan yang menyebutkan hukum najisnya kotoran hewan yang halal bangkainya dikutip dari kitab kasyifatus saja hal. 42 sebagai berikut:

الرابع روث من غائط وغيره ولو من سمك وجراد

"yang ke empat dari perkara yang najis adalah kotoran, baik berupa tinja dan yang lainnya, walaupun dari ikan dan belalang".

Namun, sebagian ulama' berpendapat bahwa kotoran dari hewan yang bisa dimakan adalah suci sebagaimana keterangan di bawah:

ذهب بعضهم الى طهارة روث المأكول بل ذهب أخرون الى طهارة جميع الأوراث حتى من الكلب الا الأدمي

بغية المسترشدين ص  : ١٠

"Sebagian ulama berpendapat sucinya kotoran hewan yang bisa di makan, bahkan sebagian ulama lain berpendapat sucinya kotoran semua hewan bahkan dari anjing, kecuali manusia"

Walaupun terdapat khilaf, namun pendapat yang mu'tamad adalah pendapat ulama' yang mengatakan bahwa semua kotoran hewan dihukumi sebagai najis, termasuk kotoran hewan yang bisa dimakan.

Mengenai ikan yang hidup di sungai atau mata air,  hanya genangan air yang kurang dari 2 qullah, maka hukumnya dima'fu (dimaafkan) asalkan airnya tidak berubah* dengan sebab kotoran ikan tersebut. Dengan demikian kita masih boleh menggunakan air tersebut untuk keperluan apapun baik untuk bersuci maupun konsumsi.

Adapun hukum air pada aquarium yang jumlahnya kurang dari 2 qullah hukumnya adalah najis, baik berubah* ataupun tidak berubah*. Sedangkan, aqurium yang terisi air 2 qullah atau lebih, maka dihukumi najis ketika airnya berubah*.

Perbedaan dari  masalah yang pertama adalah tidaklah ikan ditaruh di aquarium, kecuali hanya untuk main-main. Hal ini mirip dengan perbedaan air yang berwarna hijau karena lumut yang tumbuh di tempat air maka hukumnya suci mensucikan. Namun jika air yang berwarna hijau karena sengaja dicampur lumut maka hukumnya tidak mensucikan.

Perhatikan keterangan berikut:

وخرج بالنجاسة النجس المعفو عنه...الى ان قال وروث سمك لم يغير الماء ولم يضعه فيه عبثا

كاشفة السجا ص :  ٢١-٢٠

"terkecualikan dari yang najis,yaitu najis yang di maafkan adanya..(sampai kepada perkataan mushonnif) dan kotoran ikan yang tidak merubah air,dan tidaklah ikan di letakkan untuk tujuan main-main"



Wa Allahu a'lam

Ket:berubah* (warna, bau, rasa)
المرجع:
كاشفة السجا فى شرح سفينة النجا ص : ٤٢،٢٠،٢١
بغية المسترشدين  ص : ١٠