Hukum Sayuran yang Dihinggapi Ulat, Boleh Dimakan?
Deskripsi Masalah
Ketika memasukkan potongan - potongan daging ke dalam panci saat memasak, tiba - tiba airnya berubah kemerahan. Bagaimana kita menyikapi hal itu, sucikah airnya?
Demikian pula, bagaimana kita menyikapi adanya ulat yang tidak sengaja terebus dengan sayur?
Jawaban
Sebagaimana maklum, darah dan bangkai ulat adalah termasuk sesuatu yang najis. Setiap yang najis dihukumi haram untuk dimakan dan apapun yang terkena najis harus disucikan dengan cara dibasuh terlebih dahulu.
Namun demikian para ulama' memberikan beberapa pengecualian terutama untuk najis-najis yang sulit dihindari dalam keadaan atau masalah tertentu. Sebagian dari yang dikecualikan adalah seperti dua masalah tersebut di atas.
Kesimpulannya, air yang digunakan untuk merebus daging dan memerah karena daging yang dimasak itu dima'afkan. Kita dibolehkan mengkonsumsi daging tersebut tanpa harus memeras atau mencucinya kembali.
Lain halnya apabila kita memasukan daging itu ke dalam air untuk tujuan mencucinya, maka air yang merah karena darah tersebut hukumnya adalah najis yang tidak dima'afkan.
Adapun mengenai sayur yang ternyata ada ulatnya kita cukup membuang ulatnya dan boleh memakan sayurnya.
المرجع:
ومنها ما على اللحم من الدم و دود البقل والفاكهة اذا طرح فى ماء طبحه لانه طرحه للحاجة بخلاف لغير حاجة فلا يعفى.
كذا فى بشرى الكريم