Mengeluarkan Mani Setelah Mandi, Wajib Mengulangi Mandi?
Permasalahan
Bagaimana jika seorang perempuan melakukan mandi besar setelah berhubungan, namun setelah itu keluar mani lagi dari qubulnya. Apakah mandinya wajib diulang.?
Jawab
Perempuan tersebut wajib mengulangi mandinya jika ada kemungkinan yang keluar lagi itu adalah percampuran maninya dan mani suaminya. Hal itu terjadi jika si perempuan dalam berhubungan telah tertunaikan syahwatnya (inzal/orgasme) yang mana besar kemungkinan ini terjadi jika si perempuan sudah baligh, berhubungan dengan suka rela dan dalam keadaan terjaga (tidak tertidur).
Namun jika secara yakin bahwa yang keluar lagi setelah mandi itu hanya mani si suami saja, yaitu ketika si perempuan dalam berhubungan tidak tertunaikam syahwatnya (tidak inzal/orgamse) seperti ia masih masih kecil, berhubungan karena dipaksa atau dalam keadaan tertidur, maka ia tidak wajib mengulangi mandi dan cukup membatalkan wudlunya saja.
Lantas, bagaimana jika si perempuan saat berhubungan dalam keadaan dipaksa atau dalam keadaan tertidur tapi ia muncul syahwatnya apakah wajib baginya mengulang mandi?
Jawabannya iya. Ia wajib mengulang mandi karena illat hukumnya adalah "tertunaikan syahwatnya sehingga mani yang keluar lagi setelah mandi" adalah percampuran dari maninya dan mani suaminya, maka wajib mengulang mandi. Jika ia tidak tertunaikan syahwatnya sehingga yang keluar lagi pasti hanyalah sisa mani suaminya sehingga tidak wajib mengulang mandi.
وخرج بمني نفسه مني غيره كأن خرج من المرأة مني الرجل فيفصل فى ذالك ان وطئت فى دبرها وخرج منه المنى بعد غسلها لم يجب عليها اعادته او فى قبلها وخرج منه بعد ما ذكر فان قضت شهوتها حال الوطء بأن كانت بالغة مختارا مستيقظة وجب عليها اعادة الغسل لأن الظاهر انه منيهما معا لاختلاطهما واقيم الظن هنا مقام اليقين كما فى النوم. وان لم تقض شهوتها بأن لم يكن لها شهوة اصلا كصغيرة او لها شهوة ولم تقضها كنائمة ومكرهة لم يجب عليها اعادته. وليس من ذالك المجنونة لإمكان ان تقضى شهوتها.
"dan terkecualikan dari mani dirinya sendiri, mani orang lain, seperti jika keluar dari perempuan maninya laki-laki maka hal ini di rinci,
apabila si perempuan di wati (jimak) di duburnya dan mani si laki-laki keluar lagi dari dubur setelah si perempuan mandi, maka tidak wajib ia mengulang mandinya, atau jika si perempuan di wati di qubulnya dan mani si laki-laki keluar lagi dari qubul setelah ia (si perempuan)mandi, maka apabila si perempuan telah tertunaikan syahwatnya ketika wati dengan sekira ia sudah balightidak di paksa dan dalam keadaan terjaga (tidak tidur) maka wajib ia mengulang mandinya, karena secara dzohir yang keluar adalah percampuran mani dari keduanya, dan di posisikan sangkaan kuat di masalah ini pada posisi yakin, sebagaimana pada bab tidur (sebagai yang membatalkan wudlu).
dan jika ia (si perempuan) tidak tertunaikan syahwatnya sama sekali seperti jika ia masih kecil, atau ia bersyahwat namun tidak tertunaikan seperti jika si perempuan dalam keadaan tidur atau di paksa maka ia tidak wajib mengulangi mandinya.
dan tidak termasuk dari itu perempuan yang gila, karena adanya kemungkinan ia tertunaikan syahwatnya."
Baca juga: Musta'malkah jika percikan air mandi besar jatuh ke bak mandi.
المرجع:
كاشفة السجا ص : ٢٣