Hukum Adzan dan Iqomat Ketika Menurunkan Mayyit Ke Kubur
Hukum mengumandangkan adzan dan mengiqomatkan mayyit ketika dimasukkan ke dalam kubur terdapat khilaf ulama'.
Pendapat sebagian besar ulama termasuk Syeikh Ibnu Hajar Al-Haitami adalah tidak sunnah.
Sebagian ulama mengatakan hukumnya sunnah karena mengqiyaskan kesunnahan adzan dan iqomat pada bayi yang baru lahir ke dunia. Maka ketika meninggalkan duniapun sunnah.
Dalam kitab hasyiyah Syaikh Ibrohim Al baijuri ala ibnil qosim juz 1 halaman 161 di sebutkan:
ولا يسن الأذان عند انزال الميت القبر، خلافا لمن قال بسنيته حينئذ قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها. قال ابن حجر ورددته فى شرح العباب،لكن اذا وافق انزاله القبر أذان خفف عنه فى السؤال،
artinya:
"dan tidak disunnahkan adzan ketika menurunkan mayyit ke dalam kubur. Berbeda dengan ulama yang mensunnahkannya ketika ini, karena mengqiyaskan keluarnya dari dunia atas masuknya ke dunia. Berkata Syaikh Ibnu Hajar: dan saya telah menolak (membantah) pendapat itu dalam kitab syarh 'ubab. Akan tetapi jika kebetulan menurunkan mayyit saat dikumandangkan adzan (sholat) maka diringankan mayyit tersebut pada pertanyaan dalam kuburnya."
Catatan:
Adapun kesunnahan-kesunnahan adzan dan iqomah pada selain sholat sebagai berikut:
وقد يسن الأذان لغير الصلاة كما فى أذن المهموم والمصروع والغضبان ومن ساء خلقه من انسان او بهيمة وعند الحريق وعند تغول الغيلان اى تمرد الجن وهو والإقامة فى أذن المولود وخلف المسافر.
Artinya:
Dan terkadang disunnahkan adzan selain untuk tujuan sholat sebagai mana pada:
- Adzan di telinga orang yang di landa kesedihan / berduka.
- Orang ayan/ epilepsi
- Orang yang sedang marah
- Orang yang buruk akhlaknya / peringainya baik manusia atau hewan
- Ketika kebakaran
- Ketika bergolaknya kejahatan jin
- Adzan dan iqomah pada telinga bayi
- Di belakang para musafir (pasca berangkatnya musafir).
wa Allahu a'lam
المرجع:حاشية البيجورى ج: ١ ص: ١٦١
اعانة الطالبين ج: ١ ص: ٢٣٠
