Hukum Ma'mum Shalat Fardlu Pada Imam yang Shalat Sunnah
Deskripsi:
Suatu saat, saya hendak sholat di masjid salah satu rumah sakit. Saat masuk, saya mendapati ada orang yang sedang sholat dan langsung saja saya bermakmum dengan orang tersebut. Setelah sholat berlangsung beberapa saat, saya baru tau kalau ternyata orang yang saya jadikan imam itu ternyata sedang sholat sunnah. Apakah sholat saya batal, jika tidak mufaroqoh?
Jawab:
Sebelum pada kesimpulan jawaban, mari telaah ibaroh di bawah ini:
ويصح الإقتداء لمؤد بقاض ومفترض بمتنفل وفى طويلة بقصيرة كظهر بصبح وبالعكوس... الى ان قال قوله ويصح الإقتداء لمؤد.. الخ اى يحصل له فضل الجماعة فى جميع هذه الصور على ما اعتمده م ر لكنه مشكل لأن الجماعة فى هذه الصور غير سنة كما مر .. الى ان قال ومن ثم قال بعضهم لا يحصل فضل الجماعة
(حاشية البجيرمي على المنهاج)
Maksud dan kesimpulan dari ibaroh di atas, dan kami tambahkan juga dari keterangan kitab lain, adalah bahwasannya:
Dibolehkannya seseorang bermakmum dengan imam, baik dalam sholat;
- Sunnah dengan Fardlu, dan sebaliknya
- Sebangsa 4 rakaat dengan 2 rakaat, dan sebaliknya
- Shalat Qodlo dengan Ada' (shalat pada waktunya), dan sebaliknya.
Shalat dengan kondisi seperti di atas hukumnya sah namun tidak termasuk sunnah. Artinya, sholat sendiri lebih utama.
Kecuali pada jamaah sholat qodlo dengan qodlo yang sama, misalnya; imam sholat qodlo dzuhur makmum juga qodlo dzuhur, maka yang demikian sunnah berjamaah.
Menurut sebagian ulama termasuk Imam Romli r.a bahwa sholat berjamaah model ini tetap mendapat fadilah jamaah. Namun, menurut sebagian ulama lain hal tersebut tidak mendapat fadilah jamaah, sebagaimana penjelasan di atas bahwa sholat berjamaah model ini tidak termasuk sunnah.
Sebagian ulama ada yang menganggapnya sebagai khilaful aula sebagian lagi berpendapat hukumnya makruh. Sesuatu yang hukumnya khilaful aula ataupun makruh jika dikerjakan tidaklah mendapat pahala.
Dari sini bisa diambil kesimpulan jawabannya, bahwa penanya boleh terus melanjutkan sholat jamaahnya tanpa harus mufaroqoh.
والله اعلم بالصواب