Membolak-balikkan Tangan Waktu Qunut

Termasuk dari kesunahan ketika berdo'a adalah dengan menengadahkan telapak tangan dengan menghadapkan bagian dalam telapak tangan ke atas. Namun, kesu
Membolak-balikkan Tangan Waktu Qunut

Pertanyaan:

Saya sering melihat seseorang yang sedang baca doa qunut, tangannya menengadah menghadapkan bagian dalam telapak tangannya ke atas, ada kalanya membalikan telapak tangannya kebawah dan keatas lagi. Apakah perilaku yang demikian itu ada anjurannya? Karena sebagian orang saya lihat hanya menengadahkan tangannya saja tanpa membolak-balikkannya.

Jawab:

Termasuk dari kesunahan ketika berdo'a adalah dengan menengadahkan telapak tangan dengan menghadapkan bagian dalam telapak tangan ke atas. Namun, kesunahan ini adalah ketika berdoa meminta suatu kebaikan. Lain halnya jika dalam berdoa yang diminta adalah perlindungan dari mara bahaya, bala dan hal yang tidak disenangi maka sunnahnya adalah menengadahkan tangan namun dengan menghadapkan punggung telapak tangan atau bagian luar telapak tangan ke atas.

Nah, dari sini bisa dimengerti kenapa sebagian orang membalikan tangannya ketika bacaan tertentu dalam bacaan doa qunut, yaitu ketika bacaan

وقنا شر ما قضيت

Arti dari bacaan itu adalah: "Meminta perlindungan dari ketentuan Allah swt yang tidak baik".

Kemudian membalikan lagi tangannya ke posisi semula setelah itu.

Adapun mengapa sebagian orang tidak membalikan tangannya ketika bacaan tersebut mungkin karena ketidaktahuan atau karena mengikuti pendapat ulama yang tidak mensunahkan membalikkan tangan ketika bacaan  وقنا شر ما قضيت ketika qunut. Karena alasan terlalu banyak gerak adalah tidak dianjurkan dalam sholat. Maka dalam hal ini dicukupkan dengan menengadahkan bagian dalam telapak tangan sampai selesai qunut tanpa membalikkannya.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidien halaman 31 sebagai berikut:

نقل الخطيب عن فتاوى الرملى انه لا يسن قلب الكفين فى دعاء القنوت عند قوله "وقنا شر ما قضيت" اذ الحركة فى الصلاة غير مطلوبة بل يكره، وجزم الشوبري وح ل بندبه قالا لأن محل كراهة الحركة فيما لم يرد، 

Artinya:

"Imam khotib menukil dari fatwa Ar Ramli bahwa hukumnya tidak sunnah membalikan dua telapak tangan ketika membaca doa qunut dan sampai pada  وقنا شر ما قضيت Karena bergerak dalam sholat itu tidak dianjurkan dalam sholat, bahkan makruh.

Namun, Imam As syubiri dan Al halabi beliau menetapkan bahwa hukum yang demikian adalah sunnah, dan beliau berdua berkata 'karena keadaan makruhnya bergerak, adalah pada sesuatu yang tidak warid.(datang keterangannya anjuran bergerak).


Faidah

1. Setelah selesai dari doa qunut, tidak sunnah untuk mengusap wajah, lain halnya setelah selesai doa yang ada diluar sholat, maka sunnah untuk mengusap wajah.

2. Ketika imam membaca sholawat dipenghujung doa qunut, maka makmum sunnah untuk meng-amini, ini pendapat yang mu'tamad.

Pendapat lain mengatakan sunnah untuk ikut melafalkan sholawat bersama imam.

Sedangkan menurut imam baijuri, yang paling utama adalah dengan menggabungkan antara melafalkan sholawat itu bersama dengan imam dan mengaminkan juga.

المرجع:

١.قال الشيخ عبد الكريم ويندب ان لا يمسح بهماوجهه فى الصلاة وسن خارجها.

(كاشفة السجا ص ٧٣)

٢.والحق المحب الطبرى الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم بالدعاء فيؤمن فيها زهو المعتمد كما قاله المحلى وقيل انها من قبيل الثناء فيشارك فيها لكن قال الباجورى الأولى الجمع وهو ان يؤمن ويشارك فيها.

(كاشفة السجا ص ٧٣)

والله اعلم بالصواب