Ringkasan Mahram

Mahram adalah status seseorang yang haram untuk dinikahi sebab keturunan, persusuan dan pernikahan (Besan).
Rimgkasan

Definisi mahram

Singkatnya adalah status seseorang yang haram untuk dinikahi sebab keturunan, persusuan dan pernikahan (Besan).

Pembagian Mahram

Secara garis besar mahram dibagi menjadi dua:

  1. Mahram selamanya (على التأبيد) adalah status seseorang yang selamanya haram untuk dinikahi.
  2. Mahram Tidak Selamanya (غير التأبيد) adalah mahram pada kondisi tertentu statusnya dapat berubah.

Mahram Ta'bid:

Macam-macam mahram ta'bid dari segi dan sebabnya dikelompokan menjadi 3 bagian.

1. Mahram sebab nasab, yaitu ada 7

  1. Ibu
  2. Anak perempuan
  3. Saudara perempuan
  4. Saudara perempuan Ayah (bibi dari jalur ayah)
  5. Saudara perempuan Ibu (bibi dari jalur ibu)
  6. Anak perempuan dari Saudara laki-laki (keponakan)
  7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)

2. Mahram sebab mushoharoh (besanan) ada 4 yaitu:

  1. Ibunya istri (ibu mertua)
  2. Anak perempuannya istri / anak tiri. (dengan syarat sudah jima')
  3. Istrinya bapak / Ibu tiri (bukan ibu kandung)
  4. Istrinya anak (menantu perempuan)

3. Mahrom sebab susuan (رضاعة) yaitu berjumlah 7, sebagaimana mahrom dengan sebab nasab.

Contoh;

Seorang anak laki-laki menyusu dengan wanita (Zahra) yang bukan ibu kandungnya dan semua syaratnya terpenuhi, maka si zahra itu disebut ibu susuannya. Anak perempuan dari si zahra tersebut disebut saudara sepersusuannya, dan seterusnya.

Hukum persentuhan kulit yang terjadi dengan jenis mahrom ini semuanya adalah tidak membatalkan wudlu.

Mahram Ghoiru Ta'bid

Mahram ghoiru ta'bid, yaitu mahram yang tidak selamanya, artinya kita haram menikahinya karena adanya suatu sebab. Jika sebab itu tidak ada maka boleh menikahinya.

Yang termasuk jenis ini antara lain:

  1. Saudara perempuan istri
  2. Bibi dari istri

Kita tidak boleh menikahinya karena sebab syariat tidak mengizinkan kita menggabungkan antara dua perempuan bersaudara atau menggabungkan perempuan dengan bibinya dalam satu pernikahan. Artinya jika kita sudah menikahi yang satu, kita tidak boleh menikahi yang lain kecuali dengan menceraikan yang pertama.

Hukum persentuhan kulit dengan jenis mahram ini adalah membatalkan wudlu, sebagaimana pula persentuhan kulit dengan wanita kafir.

Baca juga : Ringkasan batasan baligh.

wa Allahu a'lam