Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat
Deskripsi masalah:
Sebagian dari tradisi masyarakat cenderung berjabat tangan setelah selesai sholat. Sebagian dari mereka ada yang hanya melakukannya ketika selesai sholat Shubuh dan Ashar, ada yang hanya melakukannya selepas Sholat Jum'at, ada juga yang melakukannya disetiap selesai Sholat. Bahkan, sering kita lihat sebagian dari mereka sampai membangunkan orang yang sedikit mengantuk demi mengajaknya berjabat tangan.
Pertanyaannya, apa sebenarnya hukum berjabat tangan setelah selesai sholat sebagaimana deskripsi di atas?
Jawab:
Ulama' sepakat bahwa hukum berjabat tangan ketika bertemu sesama muslim adalah sunnah karena adanya hadits yang menganjurkan itu.
Adapun berjabat tangan secara khusus setelah selesai sholat, maka sebenarnya hal ini tidak ada dalil yang mendasari. Meskipun demikian, Ibnu Abdis Salam berpendapat hal tersebut adalah bid'ah yang diperbolehkan.
Sayyid Abdurrahman Al Masyhur menuturkan sebaiknya hal ini dirinci. Jika seseorang berjabat tangan setelah selesai sholat dengan orang yang sudah bersamanya dari sebelum mulai sholat, maka itu hukumnya mubah. Namun, jika dilakukan dengan orang yang belum bersamanya sebelum shola maka hukumnya sunnah.
Sebagian ulama' mengatakan bahwa orang yang sholat itu seolah-olah seperti orang yang ghoib (tidak hadir di tempat) maka ketika salam seolah-olah antara satu sama lain baru saling bertemu. maka, kesesuaian dari pendapat ini, berjabat tangan setelah selesai sholat hukumnya adalah sunnah secara mutlak baik kepada orang yang sudah bersama semenjak sebelum sholat atau yang belum.
المرجع :
فائدة: المصافحة المعتادة بعد صلاتي الصبح والعصر لا اصل له، وذكر ابن عبد السلام انها من البدع المباحة،واستحسنه النووي،وينبغى التفصيل بين من كان معه قبل الصلاة فمباحة،ومن لم يكن معه فمستحبة،اذ هى سنة عند اللقاء اجماعا. وقال بعضهم ان المصلي كالغائب فعليه تستحب عقيب الخمس مطلقا.
بغية المسترشدين ص : ٣٣ ط : دار الفكر
