Pemain Dan Penjual Layangan Di Pontianak, Resmi Di Kalungi Pasal 359 KUHP
Pontianak-Siapa yang tak tahu dengan layang-layang?
Adalah mainan yang terbuat dari kertas atau plastik atau bahan tipis sejenisnya yang diberi kerangka, dimainkan dengan cara diterbangkan ke udara dan diberi tali sebagai pengendali.
Mainan tradisional ini rupanya sampai sekarang masih digemari oleh anak-anak baik di desa maupun kota. Tak hanya anak-anak bahkan orang dewasa pun banyak yang suka memainkannya.
Saat mengetahui cuaca cerah dan angin kencang, anak di desa itu akan bergegas mengajak bermain teman lainnya membawa layangannya masing-masing ke tempat yang lapang.
Agar lebih seru biasanya pemain memainkan layangan ini dengan mengadu kekuatan pada tali kendalinya. Mereka melakukannya dengan ‘membanting stir' sehingga tali kendali layangan pun saling melilit dan diteruskan dengan saling menggesek- gesekkan tali layangan satu sama lain di udara.
Pontianak-Siapa yang tak tahu dengan layang-layang?
Adalah mainan yang terbuat dari kertas atau plastik atau bahan tipis sejenisnya yang diberi kerangka, dimainkan dengan cara diterbangkan ke udara dan diberi tali sebagai pengendali.
Mainan tradisional ini rupanya sampai sekarang masih digemari oleh anak-anak baik di desa maupun kota. Tak hanya anak-anak bahkan orang dewasa pun banyak yang suka memainkannya.
Saat mengetahui cuaca cerah dan angin kencang, anak di desa itu akan bergegas mengajak bermain teman lainnya membawa layangannya masing-masing ke tempat yang lapang.
Agar lebih seru biasanya pemain memainkan layangan ini dengan mengadu kekuatan pada tali kendalinya. Mereka melakukannya dengan ‘membanting stir' sehingga tali kendali layangan pun saling melilit dan diteruskan dengan saling menggesek- gesekkan tali layangan satu sama lain di udara.
Ketika terlihat ada layangan yang meliuk-liuk lepas kendali, ini berarti salah satu tali dari layangan mereka sudah ada yang putus.
Ya, kegirangan pun bertambah, anak-anak akan serentak berlari mengejar layangan yang putus terliuk-liuk terbawa angin. Sebagai imbalannya siapa pun yang dapat menangkap layangan tersebut boleh memilikinya.
Layangan yang talinya kuat dialah pemenangnya. Kondisi ini yang kemudian membuat tiap anak rela membeli tali gelasan meskipun lebih mahal dari jenis tali layangan biasa. Bahkan tak jarang di antara mereka menggunakan tali kawat agar bisa menang dalam permaianan adu layangan.
Sungguh! Memainkan layangan memberikan kesan kegembiraan tersendiri bagi anak- anak desa.
Lalu bagaimana dengan anak-anak pencinta layangan yang berada di kota?
Rupanya nasib mereka tak seberuntung anak- anak di desa. Tempat padat dengan lalu lalang kendaraan dan kabel tiang listrik berselaweran di atas sepanjang jalan, membuat permainan layang-layang berbahaya jika dimainkan di area perkotaan. Tak hanya membahayakan diri tapi juga orang lain.
Tingkat bahaya semakin tinggi jika layangan yang dimainkan di area perkotaan menggunakan tali kawat sebagai kendali. Tak main-main jika kendali layangan ini menyangkut pada kabel listrik dijalanan kota, nyawa lah taruhannya.
Mengutip Merdeka.com(6/5) Bahaya ini mengundang kekhawatiran Kapolresta Pontianak Kombes Polisi Muhammad Anwar Nasir mengancam akan menindak tegas pemain dan penjual layang-layang di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya karena permainan itu telah membahayakan keselamatan orang banyak, bahkan menimbulkan korban jiwa.
Kasus terakhir akibat permainan layang-layang menyebabkan korban pada anak-anak sehingga permainan tersebut memang harus benar-benar dilarang,tegasnya.
Selain telah berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati ketika menemukan layang-layang, karena bisa saja menggunakan tali gelasan dan kawat.
Kapolresta mengancam tidak akan pandang bulu dalam menindak dan memberikan sanksi tegas kepada para pemain layang-layang tersebut. Seperti dilansir merdeka.com (6/5/2019).
Sumber: Merdeka.com
Adalah mainan yang terbuat dari kertas atau plastik atau bahan tipis sejenisnya yang diberi kerangka, dimainkan dengan cara diterbangkan ke udara dan diberi tali sebagai pengendali.
Mainan tradisional ini rupanya sampai sekarang masih digemari oleh anak-anak baik di desa maupun kota. Tak hanya anak-anak bahkan orang dewasa pun banyak yang suka memainkannya.
Saat mengetahui cuaca cerah dan angin kencang, anak di desa itu akan bergegas mengajak bermain teman lainnya membawa layangannya masing-masing ke tempat yang lapang.
Agar lebih seru biasanya pemain memainkan layangan ini dengan mengadu kekuatan pada tali kendalinya. Mereka melakukannya dengan ‘membanting stir' sehingga tali kendali layangan pun saling melilit dan diteruskan dengan saling menggesek- gesekkan tali layangan satu sama lain di udara.
Ketika terlihat ada layangan yang meliuk-liuk lepas kendali, ini berarti salah satu tali dari layangan mereka sudah ada yang putus.
Ya, kegirangan pun bertambah, anak-anak akan serentak berlari mengejar layangan yang putus terliuk-liuk terbawa angin. Sebagai imbalannya siapa pun yang dapat menangkap layangan tersebut boleh memilikinya.
Layangan yang talinya kuat dialah pemenangnya. Kondisi ini yang kemudian membuat tiap anak rela membeli tali gelasan meskipun lebih mahal dari jenis tali layangan biasa. Bahkan tak jarang di antara mereka menggunakan tali kawat agar bisa menang dalam permaianan adu layangan.
Sungguh! Memainkan layangan memberikan kesan kegembiraan tersendiri bagi anak- anak desa.
Lalu bagaimana dengan anak-anak pencinta layangan yang berada di kota?
Rupanya nasib mereka tak seberuntung anak- anak di desa. Tempat padat dengan lalu lalang kendaraan dan kabel tiang listrik berselaweran di atas sepanjang jalan, membuat permainan layang-layang berbahaya jika dimainkan di area perkotaan. Tak hanya membahayakan diri tapi juga orang lain.
Tingkat bahaya semakin tinggi jika layangan yang dimainkan di area perkotaan menggunakan tali kawat sebagai kendali. Tak main-main jika kendali layangan ini menyangkut pada kabel listrik dijalanan kota, nyawa lah taruhannya.
Mengutip Merdeka.com(6/5) Bahaya ini mengundang kekhawatiran Kapolresta Pontianak Kombes Polisi Muhammad Anwar Nasir mengancam akan menindak tegas pemain dan penjual layang-layang di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya karena permainan itu telah membahayakan keselamatan orang banyak, bahkan menimbulkan korban jiwa.
“Kami bersama Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya telah memberikan perhatian serius terhadap permainan layang-layang karena sudah banyak korban jiwa, baik bagi si pemain dan orang," kata Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Kalimantan Barat”.
Kasus terakhir akibat permainan layang-layang menyebabkan korban pada anak-anak sehingga permainan tersebut memang harus benar-benar dilarang,tegasnya.
Selain telah berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati ketika menemukan layang-layang, karena bisa saja menggunakan tali gelasan dan kawat.
Kapolresta mengancam tidak akan pandang bulu dalam menindak dan memberikan sanksi tegas kepada para pemain layang-layang tersebut. Seperti dilansir merdeka.com (6/5/2019).
"Para pemain akan kami kenakan sanksi pasal 359 KUHP yang akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," katanya.
Sumber: Merdeka.com

