Memakai Anting Dan Hukum Menyakiti Diri Sendiri

Melobangi telinga dan hidung untuk tujuan pemakaian anting diperbolehkan, bukankah hal itu termasuk menyakiti diri sendiri? Jawab Hukum melubangi
Memakai Anting Dan Hukum Menyakiti Diri Sendiri

Deskripsi Masalah

Menyakiti diri sendiri hukum asalnya adalah haram kecuali untuk tujuan syar'i seperti halnya khitan maka menjadi wajib hukum untuk laki-laki.

Pertanyaan, apakah melobangi telinga dan hidung untuk tujuan pemakaian anting diperbolehkan, bukankah hal itu termasuk menyakiti diri sendiri?

Jawab

Hukum melubangi telinga baik untuk anak laki-laki atau perempuan untuk menggantungkan anting, ulama berbeda pendapat.

  • menurut Imam Ghozali r.a hukumnya haram karena hal itu menyakiti dan tidak ada hajat syar'i.
  • Menurut Imam Zarkasyi  dibolehkan

Sebagian dari yang membolehkan, selain berdasar hadits ummi zar' mereka beralasan bahwa masyarakat arab mengerjakan itu pada masa jahiliyyah dan rasulullah saw tidak mengingkarinya. 

Namun, menurut imam Ibnu Hajar Al haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj beliau berpendapat bahwa melobangi telinga untuk tujuan itu di perbolehkan untuk perempuan namun tidak boleh untuk laki-laki.

Mengenai hukum melobangi hidung, hukumnya adalah haram secara mutlak.

Perhatikan keterangan dalam kitab fathul muin berikut:

وحرم تثقيب انف مطلقا،واذن صبي قطعا وصبية على الأوجه لتعليق الحلق كما صرح به الغزالى وغيره لأنه ايلام لم تدع اليه حاجة. وجوزه الزركشى واستدل بما فى حديث ام زرع فى الصحيح...الح

" dan haram melubangi hidung secara mutlak dan melubangi telinga anak laki-laki (qoth'an) dan anak perempuan (menurut pendapat yang lebih berwajah) untuk menggantungkan anting sebagaimana imam ghozali dan ulama lain menjelaskan hal itu. Dikarenakan menyakiti yang tidak ada hajat padanya. Dan imam zarkasyi membolehkan hal itu dan berdalil berdasar hadits ummu zar' dalam hadits shohih."

Masih dalam kitab yang sama Syaikh Zainuddin Al Malibari menjelaskan:

ومقتضى كلام شيخنا فى شرح المنهاج جوازه فى الصبيه لا الصبي لما عرف انه زينة مطلوبة فى حقهن قديما و حديثا فى كل محل..الح

"dan kesesuaian dari apa yang disampaikan guru kami dalam syarh minhaj bolehnya untuk anak perempuan tidak boleh untuk anak laki-laki karena sudah dikenal bahwa hal itu adalah hiasan yang diperlukan untuk mereka perempuan baik pada masa lampau maupun masa sekarang di setiap tempat."

Baca juga: Cara menghitung nisab emas tidak murni.

wa Allahu a'lam

المرجع 

هامش اعانة الطالبين ص : ١٧٨-١٧٥